PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu, Jumlah Daerah Level 3 Menurun
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/tangkapan layar via Youtube Sekretariat Presiden

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan PPKM di Luar Jawa dan Bali diperpanjang selama dua minggu mulai tanggal 10 hingga 16 Mei 2022.

"Terkait dengan perpanjangan PPKM di luar Jawa (dan Bali) akan diperpanjang selama dua minggu ke depan. Arahan Bapak Presiden, PPKM terus diperpanjang dan ini diperpanjang 2 minggu," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Mei.

Dalam penerapan PPKM ini, terdapat penurunan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dari 39 menjadi 22 kabupaten/kota.

Sementara, ada peningkatan jumlah daerah PPKM Level 2 dari 216 menjadi 276 kabupaten/kota. Lalu, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dari 131 menjadi 88 kabupaten/kota.

Airlangga menjelaskan angka reproduksi efektif (Rt) kasus COVID-19 di luar Jawa-Bali sudah menurun. Hanya saja, angka Rt di Pulau Sumatera masih di angka 1.

Sementara, angka Rt di Pulau Papua sebesar 0,99, Maluku 0,97, Kalimantan 0,99, Nusa Tenggara 0,99, dan Sulawesi 0,98.

"Artinya, di luar jawa bali kasus seluruhnya landai dan yang tertinggi di lampung namun konversi rumah sakit maupun isolasi relatif seluruhnya rendah," ungkap Airlangga.

Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pemerintah juga memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali meskipun kondisi pandemi COVID-19 telah membaik dan banyak pelonggaran pembatasan kegiatan yang dilakukan.

"Hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," ucap Luhut.

Luhut menuturkan, dalam pemantauan asesmen level PPKM per tanggal 7 Mei lalu, tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Lalu, yang menerapkan PPKM Level 3 menyisakan 1 daerah.

"Tidak ada Kabupaten/Kota yang berada di Level 4, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat Level vaksinasi yang tidak memadai. Terkait detail keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini," ungkapnya.