Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus pornografi, Dea Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans secara tiba-tiba membuat pengakuan jika dirinya sedang berbadan dua atau hamil. Pengakuan itupun berujung pada ketidakpercayaan sejumlah pihak.

Pengakuan kehamilan Dea disampaikan melalui pengacaranya, Abdillah Syarifudin, usai menjalani wajib lapor kasus pornografi di Polda Metro Jaya.

"Kondisinya Mba Dea sekarang lagi hamil gitu," ujar Syarifudin kepada wartawan, Selasa, 17 Mei.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dimiliki, kehamilan Dea sudah memasuki usia 23 minggu atau sekitar 5 bulan.

Namun, tak menjelaskan secara merinci soal kehamilan tersebut. Sejauh ini, hanya dikatakan, perihal kehamilan Dea telah disampaikan kepada penyidik.

Dengan kondisi ini, Syarifudin berharap proses penanganan kasus pornografi itu berjalan cepat. Terutama, tak dilakukannya penahanan terhadap kliennya saat kasus itu sudah masuk di Kejaksaan.

Sedianya, polisi pun memutuskan tak menahan Dea meski sudah menjadi tersangka dan hanya meski menjalani wajib lapor. Ada beberapa pertimbangan dari polisi, satu di antaranya, Dea yang mau melanjutkan pendidikan.

"Kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan," ungkapnya "

Harapanya semoga semua cepat selesai, lancar," sambungnya.

Menambahkan, Dea mengatakan kehamilannya membuat kondisi psikologisnya terganggu. Bahkan, tersangka kasus pornografi ini mengaku melakukan beberapa kali percobaan bunuh diri.

"Empat kali coba bunuh diri tapi saya bukan karena terlibat hukum," ucap Dea.

Namun, terlepas dari beban yang dipikulnya itu, Dea menyatakan bakal terus menghadapi permasalahan yang ada sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Saya harus pertanggungjawabkan ini," kata Dea.

Kehamilan Dipertanyakan

Pengakuan soal kehamilan Dea OnlyFans pun banyak dipertanyakan warganet. Bahkan pengakuan itu disebut hanyalah kebohongan.

Tudingan itu datang dari akun Twitter @budakyesus. Akun itu menyebut Dea sempat mengaku hamil 3 bulan. Namun, saat pemilik akun itu bertemu dengan Dea, usia kandungan Dea tak berubah.

"Dulu sama gue juga hamil tiga bulan. Terus pas ketemu lagi tiga bulan, kemudian ngomong hamil tiga bulan. Lah gue nanya dong bukannya enam bulan? Jawabannya katanya pas gugurin yang keguguran cuman satu. And she was craving for alcohol? I don't know Who to trust bro?," tulis akun @budakyesus dikutip VOI, Rabu, 18 Mei.

Dikonfirmasi perihal tersebut, pengacara Dea, Herlambang Ponco membantah perihal tersebut. Sebab, ada bukti kehamilan kliennya yang saat ini sudah diberikan kepada penyidik.

"Kita sejak kemarin itu bukti hamil hasil dari USG kita berikan ke kepolisian seminggu lalu," ucap Herlambang.

Pihaknya juga akan memberikan bukti tambahan pada pekan depan. Penyerahan bukti itu baru bisa dilakukan karena teknis pemeriksaan medis.

"Tapi untuk proses menyeluruh karena proses pemeriksaan kehamilan itu di kedokteran dua minggu sekali, jadi nanti minggu depan gimana proses kehamilan janin segala macamnya kita berikan ke kepolisian minggu depan," ungkap Herlambang.

Selain itu, Herlambang juga menekankan, kliennya tak mungkin berbohong perihal kehamilannya. Sebab, dikatakan, ada konsekuensi hukum yang menanti apabila menyampaikan kebohongan.

"Gini aja kok dibilang settingan, kita nyetting gimana? Logikanya gitu. Kita kan ngomong ke publik harus bertanggung jawab, tidak berkata bohong. Kalau saya berkata bohong otomatis ada konsekuensi hukumnya," kata Herlambang.

Proses Hukum Jalan Terus

Polda Metro Jaya ikut berkomentar mengenai kehamilan Dea OnlyFans. Kondisi itu disebut tak akan berpengaruh dengan proses penanganan kasus pornografi.

"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan.

Bahkan, pengakuan Dea yang hamil itupun tidak akan menggugurkan kasus pornografi atau statusnya sebagai tersangka.

Tetapi, kata Zulpan, alasan itu tetap dipertimbangkan penyidik untuk memutuskan tak menahannya usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapi tidak dilakukan penahanan hanya unsur pertimbangan kemanusiaan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.