SURABAYA - Penggunaan jebakan tikus listrik dinilai berbahaya. Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur kemudian melarang penggunaannya lantaran jebakan tersebut sering memakan korban jiwa.
Larangan Jebakan Tikus Listrik
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di Madiun, Kamis 10 Juni, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada semua kepolisian sektor (Polsek) hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di tiap desa. Mereka diminta melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan jebakan listrik tersebut.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Pengemudi Innova Pelat Merah Pelaku Tabrak Lari di Klaten Ditangkap
28 Februari 2023, 08:36 -
| BERITA
Tipu ASN Pemkab Nganjuk hingga Ratusan Juta, Pilot Gadungan Ditangkap Polisi
10 Agustus 2022, 10:29 -
| BERITA
Aparat Tangkap Polisi Gadungan di Madiun yang Tipu Korban hingga Puluhan Juta
24 September 2021, 10:31
"Kami sudah menyampaikan ke seluruh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas guna mengimbau warga dan memasang spanduk untuk melarang penggunaan jebakan tikus listrik di persawahan dan perkebunan karena berbahaya," ujar Anton dikutip Antara.
Sosialisasi Telah Dilakukan
Ia menilai, langkah sosialisasi sudah dilakukan secara intensif karena banyak kasus petani yang tersengat aliran listrik dari jebakan tikus tersebut hingga meninggal dunia.
"Dalam sebulan ini, terdapat dua kasus petani di Kabupaten Madiun meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasangnya sendiri. Sebelumnya lebih banyak lagi kasusnya," katanya.
Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.
"Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa," kata Anton.
Akan Ditindak Hukum
Ia menegaskan, jika setelah larangan tersebut berlaku, pihaknya masih menemukan kasus petani meninggal dunia karena terkena jebakan tikus listrik, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pembasmian Tikus
Ia menambahkan, upaya pembasmian hama tikus yang paling efektif adalah dengan "gropyokan" karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar.
Namun, cara itu jarang dilakukan karena petani memilih instan yakni membasmi hama tikus dengan jebakan listrik, meskipun telah tahu hal itu dilarang.
Artikel ini telah tayang dengan judul Dinilai Berbahaya, Polres Madiun Larang Petani Gunakan Jebakan Tikus Beraliran Listrik.
Selain terkait jebakan tikus listrik, dapatkan informasi dan berita daerah Jawa Timur melalui VOI Jatim.