MUI Minta KY Hingga MA Turun Tangan Periksa Hakim Pengadilan Surabaya yang Setujui Pernikahan Beda Agama
Ilustrasi pernikahan (Photo by Nathan Dumlao on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deding Ishak meminta Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan pasangan suami-istri beda agama.

"Hakim itu harus diperiksa oleh KY. MA juga harus turun kalau kalau memang ini kemperasi termasuk pemerintah, Presiden juga. Soalnya (masalah) serius ini," kata Deding dalam keterangannya, Jumat, 24 Juni.

Bahkan, Deding meminta Presiden dan Wakil Presiden untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini.

“Presiden dan Wakil Presiden harusnya paham ini, harus memberikan perhatian terkait hal ini. Meskipun ada koridor hukum, tapi ini harus jadi perhatian jangan-jangan ini dimainkan. Jadi, janganlah bermain-main dengan agama dan hukum di Indonesia, tidak benar ini,” tutur dia.

Deding menegaskan, putusan PN Surabaya soal pengesahan pernikahan beda agama bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam Undang-undang tersebut, lanjut Deding, sudah jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaanya.

"Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam. Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,” ujar dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan, putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya pada tanggal 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon.