Kasus Holywings: Tiga Outlet di Surabaya Ditutup Sementara Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Promo Holywings (Instagram Holywings)

Bagikan:

SURABAYA - Masyarakat menyoroti kasus Holywings yang mengeluarkan promo miras dengan isu SARA. Hal tersebut berbuntut pada penutupan outlet yang tak hanya terjadi DKI Jakarta, namun di Kota Surabaya. Ada tiga outlet yang ditutup total.

"Iya benar, ditutup," kata salah satu perwakilan manajemen dari Holywings Surabaya, Taufiq, dikonfirmasi, Senin, 27 Juni.

Kasus Holywings berujung outlet tutup

Adapun ketiga outlet Holywings yang tutup di Surabaya masing-masing berada di Jalan Kertajaya, Jalan Boulevard Famili Utara, dan di Jalan Basuki Rahmat. Taufik mengatakan bahwa tiga outlet tersebut tutup sejak Minggu, 26 Juni 2022.

Taufik belum bisa memastikan kapan Holywings di Surabaya bisa dibuka kembali. Menurutnya, kemungkinan akan dibuka kembali setelah suasana kondusif.

"Tutup mulai hari Minggu, sampai suasana kondusif," katanya.

Taufik juga belum bisa memastikan bagaimana nasib Bunga Citra Lestari (BCL), yang dijadwalkan tampil pada acara Holywings di Surabaya, pada Rabu, 29 Juni 2022 mendatang. "Saya gak tau kelanjutannya gimana (BCL, red)," ujarnya.

Promo Holywings

Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, di akun Instagram pada Kamis, 23 Juni 2022. Promosi itu berlaku setiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas. 

Promosi itu pun menjadi polemik karena viral di media sosial. Namun unggahan promosi itu telah dihapus usai viral di media sosial. Pihak Holywings pun telah membuat pernyataan maaf melalui akun Instagram.

Terkait hal itu, polisi menetapkan enam orang tersangka, masing-masing berinisial EJD, 27, NDP, 36, DAD, 27, EA, 22, A, 25, dan AAM, 25. Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU RI Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.