Cucu Pembunuh Nenek Meninggal Bunuh Diri di RS, Proses Hukum Dihentikan Polres Malang
Tempat Kejadian Perkara kasus pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/6/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Bagikan:

MALANG - Kepolisian Resor (Polres) Malang menghentikan penyidikan kasus pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'lang mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka pembunuhan W tersebut, yakni cucu dari korban berinisial MS (18).

"Kami menghentikan proses penyidikan perkara karena saat ini pelaku sudah meninggal dunia pada saat menjalani masa perawatan akibat upaya bunuh diri," kata Donny dikutip Antara, Selasa, 5 Juli.

MS dilaporkan meninggal dunia pada 1 Juli 2022 saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang. Berdasarkan keterangan dokter, MS meninggal karena mengalami radang paru-paru.

Dokter di RSUD Saiful Anwar Kota Malang sempat memberikan pertolongan medis kepada MS dengan menggunakan alat bantu pernapasan. Namun, nyawa saksi kunci kasus pembunuhan tersebut tidak tertolong.

Donny menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara diketahui bahwa tersangka telah memukul korban dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas dan menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal, pelaku ketakutan dan melakukan upaya bunuh diri.

Menurutnya, motif pembunuhan yang dilakukan oleh MS terhadap neneknya tersebut karena tersangka sering dimarahi oleh korban. Hal tersebut menyebabkan pelaku memiliki niat untuk memukul dan membunuh neneknya sendiri.

"Motif pembunuhan karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum. Sehingga, pelaku memiliki niat untuk membunuh korban. Tersangka merasa ketakutan dan kemudian mencoba bunuh diri," jelasnya.

Berdasarkan alat bukti yang didapat serta keterangan dari beberapa saksi mata, Polres Malang menetapkan MS sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap nenek W tersebut. Kemudian, proses penghentian penyidikan perkara dilakukan sesuai dengan pasal 77 KUHP.

Pada 7 Juni 2022, warga RT04/06 Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, menemukan W bersama cucunya MS mengalami luka parah di rumah di wilayah tersebut.

Dalam peristiwa itu, W tewas di lokasi kejadian, sementara MS sempat meminta tolong warga setempat meskipun mengalami luka di bagian leher dan perut.

MS kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan sebelum dirujuk ke RSUD Saiful Anwar. Saat menjalani perawatan di rumah sakit, MS dilaporkan beberapa kali melakukan upaya percobaan bunuh diri sehingga petugas kepolisian memperketat penjagaan terhadap MS.