MSAT Alias Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang Akan Diadili 3 Hakim Senior PN Surabaya
Tersangka kasus pencabulan MSAT saat digelandang petugas Rutan Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perkara pencabulan santriwati di Ponpes Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, pekan depan. Tiga hakim senior pun ditunjuk untuk mengadili terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

"Ketiga hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata, dikonfirmasi Senin, 11 Juli.

Agung menegaskan, PN Surabaya telah merampungkan berkas untuk menggelar sidang perdana dalam perkara tersebut. PN Surabaya juga telah menyiapkan pelaksanaan sidang tersebut, baik sidang secara online maupun hadir langsung di PN Surabaya. "Semuanya sudah siap, tinggal pelaksanaannya," katanya.

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan ditahan di Rutan Medaeng.

Akibat perbuatannya, Mas Bechi dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara.