Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Korban Lion Air JT-610 oleh ACT Akhirnya Naik Penyidikan
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang melibatkan yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke penyidikan. Cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 11 Juli.

Peningkatan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyelidik menyakini ada pelanggaran tindak pidana dalam kasus dugaan penyelewengan dana ini.

Tindak pidana dugaan penyimpangan dana oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini terjadi saat proses penyeluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Bahkan, penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Ramadhan.