Polda Jatim Tangani Kasus Baru Pendiri SPI Kota Batu Terkait Ekploitasi Anak      
Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Dirmanto/DOK FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Jawa Timur, sudah menahan terdakwa Julianto Eka Putra, terkait kasus kekerasan seksual siswinya.

Kini, pendiri sekaligus Kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu, tengah menghadapi kasus baru, yakni ekploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, membenarkan bahwa Polda Jatim tengah menangani kasus tersebut. Kasus itu awalnya ditangani Polda Bali, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim pada bulan April lalu.

"Kami Polda Jatim telah menerima limpahan kasus terkait JEP pada kasus baru terkait ekploitasi ekonomi. Kasus itu pertama kali ditangani oleh Polda Bali, kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim, dan saat ini masih dalam proses penanganan," kata Dirmanto, di Surabaya, Selasa, 12 Juli.

Dirmanto berjanji akan segera menindaklanjuti kasus baru yang menimpa pendiri SPI itu.

Menrutu dia, kasus ini berbeda dengan kasus sebelumnya terkait pelecehan seksuan belasan siswinya.

"Karena ini delik baru, maka akan ada sangkaan baru. Jadi kami berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan. Polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan. Jadi sekarang masih proses," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjut Dirmanto, penyidik tengah memeriksa enam orang korban. Sedangkan untuk para saksi masih proses pendalaman lebih lanjut.

"Untuk korban ada enam orang, berinisial RB dan kawan-kawannya yang merupakan alumni Sekolah SPI. Sementara untuk saksi masih dilakukan pendalaman, masih proses," katanya.

Dirmanto menjelaskan, untuk kasus perlakuan eksploitasi ekonomi itu diduga dilakukan pada Tahun 2009, saat para korban masih berusia 15 tahun.

"Yang bersangkutan ini sekolah dari Tahun 2009 di SPI. Saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun. Jadi masih di bawah umur," ujarnya.

Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dijerat Pasal 761 i jo Pasal 88 Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tentang orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak, yang ancaman hukumannya pidana paling lama 10 tahun penjara.

Diinformasikan juga bagi anak yang pernah menjadi korban eksploitasi ekonomi JEP, Polda Jatim telah menyediakan hotline pengaduan di nomor telepon 0895343777548.