Sidang MSAT Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang, Kuasa Hukum Protes soal Lokasi Sidang di Surabaya
Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, MSAT alias Mas Bechi/DOK ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Sidang kedua agenda eksepsi Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terdakwa kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum Mas Bechi ngotot soal lokasi sidang.

Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus menyatakan sidang tersebut tetap akan digelar di Surabaya. Tengku menyebut ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum Mas Bechi selama sidang. 

"Salah satu poinmya adalah soal kewenangan mengadili terhadap fatwa dari MA. Nanti kita akan tanggapi, karena prosedur itu sudah kita lalui mekanismenya dengan benar," kata Tengku, usai sidang, di PN Surabaya dilansir ANTARA, Senin, 25 Juli.

Sementara itu, kuasa hukum Mas Bechi Rio Ramabaskara, mengaku masih memperdebatkan dengan JPU perihal pemindahan penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya di Sidoarjo. Mengingat sidang tetap digelar online di PN Surabaya.

"Harusnya lokus di Kejari Jombang, tapi dialihkan ke sini (PN Surabaya). Kemudian, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap, padahal tidak ada adanya ancaman dan sebagainya," katanya.

Menurut Rio, ada dua bantahan yang dilayangkan pihaknya dalam sidang kedua agenda eksepsi. Pertama adalah kompetensi relatif kewenangan PN mana yang berwenang untuk mengadili kasus tersebut.

"Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang. Sehingga persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan," ujarnya.

Rio mengaku telah menerima berkas perkara. Namun Rio mengaku tidak melihat fatwa perihal perkara tersebut, seperti terkait urgensi pemindahan Mas Bechi ke Rutan Klas 1 Surabaya. "Jadi, kami lihat urgensi dipindah ke Surabaya ini belum ketemu," katanya.

Rio menyatakan tetap keberatan dengan sidang daring. Karena itu, Rio mengaku sudah menyampaikan permohonan secara tertulis agar sidang digelar secara offline.

"Kalau dilihat perkembangan persidangan dua kali sidang online itu kan sama saja dari Jombang ke subonline juga, kami gali lagi jadi ya ini keberatan," ujarnya.

Sidang kedua ini hanya berlangsung 1 jam. Namun sidang kali ini tanpa dihadiri Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dan Ketua Tim penasihat Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.