DPRD Surabaya Minta Trans Icon Cek Sertifikat Laik Fungsi Sebelum <i>Grand Opening</i>
Mal Trans Icon di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya. ANTARA/HO-DPRD Surabaya

Bagikan:

SURABAYA - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Surabaya meminta pengelola mal dan apartemen Trans Icon di Jalan Ahmad Yani, Kota Pahlawan, Jatim, mengecek Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum buka awal Agustus ini.

"Kami minta pihak Trans Icon segera mengecek apakah gedungnya sudah ber-SLF atau belum," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i dilansir ANTARA, Senin, 1 Agustus.

Menurut dia, bila ternyata memang Trans Icon belum ber-SLF, maka sebaiknya tidak dipaksakan untuk grand opening di awal Agustus ini. "Itu demi kebaikan semua pihak," ujar Imam.

"Jadi jika apartemennya Trans Icon belum jadi, sementara mal-nya sudah jadi dan mau dibuka untuk publik, maka ini sangat riskan terhadap kenyamanan bangunan mal-nya. Karena bangunan mal dan apartemennya merupakan menjadi satu kesatuan dari SLF-nya," kata Imam .

Karena itu, kata dia, Trans Icon Surabaya diminta untuk melengkapi SLF-nya baru kemudian grand opening. Dia mendukung keberadaan Trans Icon sebagai pusat belanja yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi ritel modern di Surabaya.

Sementara itu, pihak Trans Icon Surabaya Satria saat dihubungi wartawan melalui pesan whatsapp (WA) tidak menanggapi seputar SLF. Satria hanya membenarkan pada Agustus 2022 ada grand opening Trans Icon Surabaya.

"Mohon doanya ya semoga sukses grand opening-nya," kata Satria melalui WA dikutip ANTARA.

Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudrajad sebelumnya mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik 2.740 gedung di Surabaya yang tidak memiliki SLF.

"Jadi, kami melakukan teguran dari wajib SLF itu yang kami data ada 2.740 gedung dan sudah kami tegur semua, karena mereka banyak yang tidak tahu apa itu SLF," kata Irvan.