Selain Blokir Rp3 Miliar, Bareskrim Polri Temukan Dana Miliaran 'Parkir' di Rekening Milik Yayasan ACT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah/Rizky AP-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut aset yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Terbaru, penyidik menyita uang senilai Rp3 miliar yang tersimpan di beberapa rekening.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan atau blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus.

Kemudian, penyidik juga menemukan uang senilai Rp5 miliar dari rekening yang terafiliasi dengan ACT. Duit itupun dalam tahap penyitaan dan pemblokiran.

Bahkan, lanjut Nurul, penyidik juga sedang menelusuri 843 rekening ACT lainnya. Tujuannya, mengusut aliran dana dan pihak-pihak penerima.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A, IK, HH, dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," ungkap Nurul.

Nurul melanjutkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Sosial, penyidik bakal mengusut 777 rekening ACT guna memastikan rekening yang terdaftar atau tidak.

"Melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening yayasan ACT untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," kata Nurul.

ACT menyelewengkan dana donasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Sedianya, Boeing memberikan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp138 miliar. Tetapi yang digunakan hanya Rp103 miliar.

Dalam kasus ini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan eks dan Presiden ACT.

Kemudian, penyidik juga menetapkan dua petinggi ACT lainnya sebagai tersangka. Mereka berinisial H dan NIA selaku anggota pembina ACT.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.