3 Tersangka Dugaan Suap Pembayaran Pajak Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono Ditahan KPK
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK/Wardhany T-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

Salah satu yang ditetapkan dan ditahan KPK adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur bernama Abdul Rachman. Dia merupakan tersangka penerima suap bersama swasta bernama Suheri.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Agustus.

Sementara sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Tri Atmoko selaku kuasa Joint Operation (CRBC) China Road and Bridge Corporation; PT Wijaya Karya; dan PT Pembangunan Perumahan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah jadi tersangka, ketiganya ditahan di tiga rumah tahanan yang berbeda. Tri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Suheri ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022," ungkap Asep.

Dalam kasus ini, Asep mengatakan, Abdul Rachman menyetujui adanya imbalan berupa fee sebesar 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar kepada CRBC; PT Wijaya Karya; dan PT PP yang bergabung dalam joint operation selaku pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

Permintaan ini dilakukan saat joint operation yang terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pare itu mengajukan restitusi atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.

Adapun restitusi pajak yang diajukan pada 2017 untuk tahun 2016 mencapai Rp13,2 miliar. "Diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," jelas Asep.

Selanjutnya, dalam pemberian uang tersebut Abdul Rachman kemudian mengenal Suheri sebagai orang kepercayaannya pada Tri. "Dan meminta TA agar nantinya penyerahan uang melalui perantara SHR dan tempat penyerahannya di Jakarta," kata Asep.

Kemudian, pada 2018 tepat Mei, Tri kembali menghubungi Abdul dan membicarakan tentang penyerahan uang. Dalam prosesnya, pemberian ini diistilahkan "apelnya kroak".

Asep mengatakan total uang yang disanggupi oleh Tri hanya mencapai Rp895 juta. Selanjutnya, penyerahan dilakukan melalui Suheri di tepi jalan yang dekat dengan aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Tri selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, Abdul dan Suheri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.