Kasus Jual Barang Sitaan Rp500 Juta, Kasatpol PP Anak Buah Eri Cahyadi Dilaporkan ke Kejaksaan
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

vSURABAYA - Kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya senilai Rp500 juta masih bergulir. Terbaru, anak buah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Selain Kepala Satpol PP, kami juga melaporkan tujuh orang lainnya terkait kasus tersebut," kata Kuasa Hukum mantan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE, Abdurrahman Saleh, Rabu, 10 Agustus.

Abdurrahman menyebut delapan orang yang baru dilaporkan itu adalah Kasatpol PP Surabaya, Sunadi, Suyatno, Yayak, Slamet, dan Irvan. Kemudian Abdul Muin, dan Prasetyo, yang keduanya merupakan petugas Satpol PP Tanjungsari Surabaya.

Namun, Abdurrahman enggan menyebut nama dan inisial Kasatpol PP yang dimaksud. Kasus ini sendiri muncul setelah Kasatpol PP yang saat ini menjabat Eddy Christijanto, melaporkan FE yang diduga menjual barang sitaan senilai Rp500 juta.

"Terkait nama-nama itu, biar Pak Fery (FE) besok yang menyampaikan di Kejaksaan, karena Pak Fery besok akan diperiksa oleh kejaksaan," ujarnya.

Abdurrahman menyebut, delapan orang yang dilapokan itu memiliki peran masing-masing. Dalam laporan tersebut, Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui penerimaan uang Rp300 juta yang diterima oleh tiga orang yakni Sunadi, Yoyok, dan Slamet.

"Mereka semua diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan serta peristiwa pidana yang disangkakan saudara FE. Mereka juga diduga menikmati keuntungan dari penjualan barang sitaan itu," katanya.

Karena itu, Abdurrahman meminta kejaksaan agar memeriksa nama-nama tersebut. Abdurrahman mengaku memiliki bukti-bukti berupa kuitansi, video, foto, terkait mereka yang baru dilaporkan ke Kejari Surabaya.

"Jika bukti-bukti telah memenuhi, saya minta Kejaksaan menetapkan nama tersebut sebagai tersangka," ujarnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebelumnya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus penjualan barang bukti milik Satpol PP Kota Surabaya pada 13 Juli 2022 lalu. Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Surabaya berinisial FE.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.