Laporkan Pesulap Merah, Gus Samsudin Bakal Diperiksa Polda Jatim Besok
Gus Samsudin di Mapolda Jatim/DOK: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin, akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, pada Jumat, 11 Agustus. Samsudin akan dimintai keterangan sebagai pelapor terhadap Marcel Radhival atau yang dikenal Pesulap Merah.

Pjs Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto, mengatakan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Samsudin pada Senin, 8 Agustus.

Namun Gus Samsudin tidak bisa hadir, dan minta agar ditunda pada Jumat, 12 Agustus 2022.

"Mungkin dia bisa hadir besok Jumat," kata Harianto, dikomfirmasi, Kamis, 11 Agustus.

Menurut Harianto, Gus Samsudin akan diperiksa untuk dimintai keterangan terhadap laporannya. Sebab, kata dia, penyidik belum bisa melangkah lebih jauh dalam menyelidiki laporan terhadap Pesulap Merah.

Selain keterangan Gus Samsudin, penyidik juga membutuhkan barang bukti untuk mendalami lebih jauh, apakah ada dan tidaknya unsur pidana yang dilakukan Pesulap Merah. Seperti diketahui, Samsudin melaporkan Pesulap Merah terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

"Nah, kami harus memeriksa pelapor dulu (Samsudin), karena kami belum tahu dia sebagai pelapor, dengan barang bukti apa, alat bukti yang disampaikan, apakah memenuhi unsur pidana atau tidak," katanya.

Sebelumnya, dua youtuber Pesulap Merah dan Gus Samsudin terlibat perseteruan. Pesulap Merah yang tak percaya mistis, ingin membuktikan kesaktian Gus Samsudin. Hingga akhirnya perseteruan merembet dengan membawa nama Desa Rejowinangun, Kabupaten Blitar.

Warga akhirnya turun dan menuntut Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin ditutup, namun Gus Samsudin menolak. Polres Blitar akhirnya menggelar mediasi terkait polemik padepokan Gus Samsudin dengan warga Desa Rejowinangun. 

Mediasi yang digelar tertutup itu dihadiri perwakilan Kodim 0808, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan beberapa instansi terkait lainnya, di Rupatama Polres Blitar, Selasa, Agustus 2022. Saat ini, padepokan Gus Samsudin dilarang melakukan aktivitas alias ditutup.

Beberapa hari kemudian, Gus Samsudin akhirnya datang ke Polda Jatim bersama kuasa hukumnya pada Rabu, 3 Agustus. Kedatangannya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan pesulap merah.