Kasus Oknum Guru SMKN 1 Aniaya Murid Berujung Damai, Orang Tua Korban Cabut Laporan
Proses penandatanganan perjanjian damai kasus oknum guru aniaya murid/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Kasus kekerasan terhadap pelajar SMKN 1 berinisial RH (18) yang dilakukan oknum guru berujung damai. Ramdhani selaku orang tua korban menyatakan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami sudah selesaikan secara kekeluargaan," katanya kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus.

Ramdhani mengatakan, pihaknya juga telah mencabut laporkan kasus penganiayaan terhadap anaknya ke polsek Sawah Besar. Pencabutan laporan tersebut dilakukan pada hari Selasa 23 Agustus 2022 pada siang hari.

"Kemarin kami cabut laporannya ke polsek langsung," ucapnya.

Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona membenarkan jika pihak korban telah mencabut laporan pada Selasa 23 Agustus.

"Kemarin korban didamping sama orangtuanya mencabut laporannya. Dan semuanya sudah damai antar kedua belah pihak," kata AKP Bona.

Bona mengatakan, kedua belah pihak juga sudah membuat surat perjanjian damai. Pihak guru dan murid sama - sama saling minta maaf atas kejadian tersebut.

"Surat perjanjian dibuatnya di sekolahan kemudian dibawa ke Polsek dan langsung melakukan pencabutan laporan kasus tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, penganiayaan terhadap RH, siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jakarta, Jalan Budi Utomo, Sawah Besar terjadi yang dilakukan oleh oknum guru. Korban melaporkan kasus penganiayaan tersebut pada Sabtu 13 Agustus.