Pemerintah Bakal Ubah Skema Pensiunan PNS dari "Pay As You Go" Menjadi "Fully Funded", Apa Bedanya?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bakal mengubah skema pensiunan PNS dari sistem pay as you go menjadi fully funded.

Terkait hal ini, DPR meminta pemerintah melakukan kajian mendalam soal usulan skema dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Rencana perubahan skema dana pensiun PNS perlu dikaji lebih matang dan empirik,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Willy Aditya, Rabu 31 Agustus.

Perlu diketahui, saat ini, skema dana pensiun PNS mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 yang mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.

Beda Skema Pensiunan PNS Sistem Pay As You Go dengan Fully Funded

Melansir VOI, Dalam skema pay as you go, PT Taspen sebagai penyalur dana pensiun, menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ditambah dengan APBN.

Pembayaran manfaat pensiun oleh APBN untuk pensiunan PNS pusat maupun daerah juga termasuk janda atau duda dan anak-anak yang masih sekolah. Kondisi ini menyebabkan anggaran untuk pensiunan PNS meningkat setiap tahun.

Sementara skema pensiunan PNS sistem fully funded, dana pensiunan PNS diambil dari presentase take home pay (THP). Pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja, dengan harapan agar kewajiban negara bisa lebih terkontrol.

Selain itu, sumber iuran juga lebih dominan dari PNS dengan besaran iruran yang ditentukan berdasarkan presentase dari pendapatan mereka.

Perubahan skema pensiunan PNS diklaim bakal menguntungkan aparatur spil negara. Sebab, uang pensiun yang akan diterima bisa lebih besar ketimbang skema yang dijalankan sekarang.

Legislator Willy Aditya berharap perubahan skema dana pensiun mempertimbangkan unsur produktivitas.

“Dengan sistem gaji PNS saat ini yang juga memberi renumerasi terhadap prestasi kerja maka sewajarnya sistem pensiun ke depan juga memperlihatkan konsentrasi pemerintah untuk mendorong prestasi kerja PNS agar benefit yang mereka terima juga sesuai dengan kontribusi kerjanya bagi negara,” ucapnya.

Dalam skema yang berlaku saat ini, persentase THP para PNS memang jauh lebih besar ketimbang gaji bulanan yang ditetapkan pemerintah. Namun THP tersebut juga meliputi tunjangan serta uang perjalanan dinas yang nilainya bisa lebih besar dibandingkan gaji resmi.

DPR mendukung upaya untuk mengurangi membebani keuangan negara karena adanya pembayaran kewajiban uang pensiun. Untuk tahun ini saja, alokasi APBN untuk membayar uang pensiun PNS sebesar Rp136,4 Triliun.

Meski begitu, negara diminta tetap harus menjamin agar pensiunan PNS tidak terbebani di masa tuanya. Skema yang baru dinilai harus bisa lebih menguntungkan pensiunan PNS karena dengan skema fully funded, uang pensiun yang akan diterima bisa lebih besar ketimbang dengan skema yang sekarang berlaku.

“Saya pribadi berharap pengelolaan dana pensiun PNS yang jumlahnya besar dan bersumber dari anggaran negara juga dapat menghidupkan ekonomi riil dan industri,” ungkap Willy.

“Kita lihat bagaimana dana pensiun di negara-negara Skandinavia, Eropa, Amerika dan lainnya yang bisa mendanai industrinya,” lanjut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Menurut Willy, skema pay as you go (PAYG) yang sudah dipakai sejak tahun 50-60an lebih kental diarahkan dalam nuansa politik dengan dalih jaminan sosial.

“Hasilnya kita lihat sendiri bagaimana pengelolaan dana pensiun ini terus menjadi ‘beban’ pembiayaan negara,” sebutnya.

Demikianlah beda skema pensiunan PNS sistem pay as you go dengan fully funded. Semoga perubahan skema ini bisa membawa manfaat yang lebih bagi pensiunan PNS.