Kasus SP 3, Wabup Blitar Laporkan Pelapor ke Polda Jatim 
Wabup Blitar Rahmat Santoso/DOK Pemkab Blitar

Bagikan:

SURABAYA - Polda Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA), terkait dengan sengketa lahan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Kini, Rahmat melalui tim kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, melaporkan balik adanya laporan palsu dan pencemaran nama baik perihal tersebut.

"Polda Jatim menghentikan penyelidikan (SP3) karena tidak terbukti. Sehingga, kami bersama tim kuasa hukum Pak Wabup melaporkan balik pelapor Hadi Prajitno, karena telah mencemarkan nama baik," kata pengacara Wabup Blitar, Joko Trisno Mudiyanto, Kamis, 6 Oktober.

Joko mengatakan, Hadi Prajitno, warga Surabaya atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.

"Upaya hukum lapor balik ini dilakukan, karena dua kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno pada 28 Oktober dan 4 November 2021, tidak ditanggapi malah melaporkan klien kami Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim," katanya.

Namun Rahmat Santoso akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022.

Dalam penetapan itu, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.

Sementara upaya hukum dengan melaporkan balik ini, Wabup Rahmat menunjuk 9 orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) yaitu Suyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Joko Trisno Mudiyanto.

Bahkan dalam jawaban somasi, Joko mengaku sudah mengingatkan agar mencabut somasi, serta tidak membuat atau merekaya kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar.

"Selain melaporkan Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021, terlapor Hadi Prajitno didampingi kuasa hukumnya juga membuat/memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa," ujarnya.

Padahal, kata Joko, dengan dihentikannya penyelidikan membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar yang nama baik dan kredibilitasnya harus dijaga.

"Karena tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar," katanya.

Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno, atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan.

Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar. Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara.