Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ‘Ancam’ Copot Lurah dan Camat  yang Kinerjanya Tak Sesuai Kontrak
Wali Kota Eri Cahyadi saat teken kontrak kinerja dengan camat dan lurah/DOK Humas Pemkot Surabaya

Bagikan:

SURABAYA - Camat dan lurah se- Surabaya menandatangani kontrak kinerja berlaku mulai bulan November hingga Desember. Jika kinerja buruk, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan akan memecat lurah dan camat tersebut.

"Setelah tanda tangan kontrak kinerja ini, maka camat dan lurah wajib melakukan beberapa poin penting. Jika tak sesuai kontrak kinerja, maka akan dicopot dari jabatannya," kata Eri Cahyadi usai lurah dan camat menandatangani kontrak kinerja di Surabaya, Selasa, 8 November.

Beberapa poin yang dimaksud Eri Cahyadi yakni, camat dan lurah wajib berkolaborasi dengan dinas dalam mengatasi suatu masalah di tengah masyarakat.

Selain itu, dia juga meminta agar camat dan lurah melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), gizi buruk dan lain sebagainya secara berkala. 

"Setelah ini saya berharap tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya," katanya.

Setelah tanda tangan kontrak kinerja camat dan lurah, lanjut Eri Cahyadi, camat dan lurah juga harus memastikan penerima manfaat permakanan di wilayahnya sudah tertangani 100 persen.

"Saya tidak mau dengar, sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan," ujarnya.

Selain itu, Eri juga meminta semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya. Terkait data MBR, ia menegaskan, camat dan lurah tidak bisa lepas dari Dinsos agar data yang disebutkan sama. 

"Camat dan lurahjuga  harus tahu data Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di masing-masing wilayah kerjanya. Bukan hanya UMKM binaan loh, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata semua," katanya. 

Eri juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan, tidak boleh ada staf yang bertugas di kecamatan, dan kelurahan yang melayani tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Tujuannya agar kualitas pelayanan di tingkat dinas, kecamatan dan kelurahan semakin baik ke depannya. 

Bahkan, sebelumnya Eri Cahyadi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara diam-diam ke beberapa tempat pelayanan publik. Ketika sidak, dirinya juga melakukan eksperimen sosial di lapangan, kemudian diposting melalui sosial media (sosmed).

"Tujuannya apa kok saya posting?. Saya ingin tahu komentar warga di sosmed soal pelayanan kita, baik atau buruknya bakal ketahuan. Dari komentar itu kita jadikan bahan evaluasi," ujarnya.