Periksa Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo, KPK Cari Tahu Proses Pemberian Bantuan Keuangan
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo atau Pakde Karwo pada Selasa, 8 November. Dia dan eks Sekda Jatim Ahmad Sukardi dimintai keterangan terkait dugaan suap pengesahan APBD dan Bantuan Provinsi di Pemkab Tulungagung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keduanya dihadirkan sebagai saksi. Pada pemeriksaan itu, penyidik menelisik pemberian bantuan keuangan dari pemerintah provinsi.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 9 November.

Selain itu, Pakde Karwo dan Ahmad juga ditanyai proses pemberian bantuan keuangan. Penyidik ingin tahu bagaimana distribusi uang tersebut ke kabupaten maupun kota.

"Juga dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota," ujar Ali.

Sebelumnya, Soekarwo atau Pakde Karwo mengaku diminta menjelaskan peraturan gubernur tentang bantuan keuangan di daerah. Pengakuan ini disampaikannya usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta selama dua jam.

"(Diminta, red) menjelaskan Pergub 13 Tahun 2011 tentang struktur dalam mengambil keputusan bantuan keuangan di daerah. Itu saja," kata Pakde Karwo setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 November.

Ia mengaku tak pertanyaan lain dari penyidik. Termasuk, terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.

"Enggak ada (kalau soal keterlibatan pihak lain, red). Hanya (ditanya, red) Pergub itu saja," ujar Pakde Karwo.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala BPKAD Jatim tahun 2014-2016 dan Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 Budi Setiawan. Dia diduga menerima fee setelah Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan sebesar Rp79,1 miliar.

Komisi antirasuah mengatakan pemberian fee ini dilakukan pada rentang 2017 dan 2018. Adapun kasus ini merupakan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.