LPSK Minta Hakim Pengadilan Tinggi Beri Putusan Maksimal Bagi Pencabul Santriwati Mas Bechi
MSAT alias Mas Bechi/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi, anak kiai Jombang atas kasus pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah dinilai kurang maksimal.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Pengadilan Tinggi Surabaya memberikan keputusan yang adil atas perkara kekerasan seksual itu.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK merekomendasikan agar Pengadilan Tinggi dapat memutuskan secara adil dari banding JPU atas 7 tahun vonis penjara mas Bechi.

"Merekomendasikan agar Pengadilan Tinggi dapat memutuskan secara adil dari banding JPU. Kami berharap putusan terhadap perkara kekerasan seksual ini, bisa menjadi pelajaran. Bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan juga pengingat bagi siapapun bahwa kekerasan seksual menjadi musuh bersama kita dan dihukum secara keras," kata Edwin kepada wartawan, Jumat, 2 Desember.

Meski korban terlindung LPSK, mereka tak minta ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh pelaku. Korban, sambungnya, lebih berharap agar putusan pidana diberikan secara maksimal kepada pelaku.

"Peristiwa ini tidak bisa ditolelir. Untuk kekerasan seksual kita sudah lakukan jemput bola. Korban hanya fokus pada penjatuhan hukuman pidana lantaran mereka tidak mau dianggap mengambil keuntungan/ korban juga tidak mau dianggap ambil keuntungan materil dari situasi yang menimpa mereka," ujarnya.

Hingga kini, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 11 terlindung sejak Januari 2020 terkait kasus mas Bechi. 11 terlindung terdiri dari 4 saksi korban san 2 anggota keluarga serta 5 orang saksi.

Sebelumnya, anak kiai Jombang, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun penjara. Mas Bechi terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan," kata hakim ketua membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November.