BNPB Minta Warga Lumajang Kawasan Gunung Semeru Ikuti Perintah Evakuasi
Seorang warga memacu sepeda motornya saat awan panas guguran meluncur dari Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Ahad (4/12/2022). (ANTARA/Hamka Agung Balya)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengutamakan pencegahan dengan mengikuti perintah evakuasi oleh petugas evakuasi.

Pelaksana tugas Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam Disaster Briefing menerima laporan ada penduduk yang tidak mau dievakuasi dari bahaya erupsi Gunung Semeru di Lumajang.

"Kita mengimbau mari kita sama-sama utamakan pencegahan, karena bagaimana pun, mungkin 'tempat saya tahun lalu tidak kena, tahun ini tidak perlu evakuasi.' Sebaiknya evakuasi dulu sementara sampai benar-benar kondisinya aman. Karena sekali lagi, kita tidak bisa menjamin eskalasinya ini yang tingkat ketidakpastiannya sangat tinggi," ujar Abdul dilansir ANTARA, Senin, 5 Desember.

Dia mengatakan menghindarkan diri dari status level awas gunung api adalah hal yang lebih baik. Saat ini, ribuan pengungsi

telah menempati 11 lokasi pengungsian utama.

Abdul memastikan kebutuhan logistik di pengungsian bisa tercukupi dari yang disediakan pemerintah daerah. Kondisi pengungsian juga terbilang cukup layak, sebab pemerintah daerah telah belajar dari bencana yang menimpa pada tahun 2020 dan 2021.

"Waktu menempa mereka untuk bisa lebih baik dalam menghadapi bencana," kata Abdul.

Dia mengatakan usai kejadian awan panas guguran Gunung Semeru pada 2021, sekitar 1.900 rumah yang tertimbun awan panas guguran itu sudah di relokasi ke tempat yang baru. Fasilitas umum dan sosial, serta akses di lokasi relokasi sudah selesai dan lebih dari 50 persen masyarakat sudah menghuni wilayah tersebut.

Relokasi berjalan kurang dari satu tahun. "Pada prakteknya sebenarnya sudah tidak ada masyarakat terdampak tahun lalu yang masih hidup di tempat yang sama," kata Abdul.

Namun, BNPB mencatat 2.489 jiwa dievakuasi guna menjamin keselamatan masyarakat, saat PVMBG menaikkan status Gunung Semeru ke level 4, yang artinya masyarakat tidak boleh sama sekali beraktivitas dalam radius 8 km dari puncak, tidak boleh beraktivitas ke arah Curah Kobokan dan di daerah aliran sungai curah kobokan, sekitar 500 meter samping kiri kanannya.