Dari Mercedes Benz C200 Hingga Toyota Fortuner Rampasan Koruptor Dilelang KPK
Dok KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan koruptor seperti emas, handphone, sepeda, hingga mobil. Kegiatan ini berdasarkan putusan pengadilan tipikor dan menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember.

"Bertepatan dengan peringatan Hakordia 2022, KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 6 Desember.

Lelang ini dilaksanakan tanpa kehadiran peserta di Menara Bidakara, Jakarta Selatan. "Jaksa Eksekutor Andry Prihandono terpilih untuk memimpin seluruh proses selama kegiatan lelang berlangsung," ungkap Ali.

Ali bilang, barang-barang itu sebelumnya dimiliki oleh enam terpidana di kasus korupsi. Mereka adalah eks Pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo; Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa, Lissa Rukmi Utari; dan eks Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

Berikutnya, KPK juga melelang barang pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe; eks Sekretaris Pribadi mantan Menteri Edhy Prabowo, Ainul Faqih; dan eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan.

"Waktu penawaran lelang Jumat, 9 Desember pukul 15.00 hingga 17.00 WIB," ujar Ali.

Masyarakat yang berminat, bisa mengakses www.lelang.go.id. Ali bilang, batas akhir penawaran pukul 16.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Daftar barang yang dilelang KPK:

  1. 3 batang logam mulia masing-masing seberat @100 gram dengan Nomor Seri A6730627, A6730542 dan A6730500 dengan harga limit Rp242.529.000 dan uang jaminan Rp120 juta;
  2. Dijual dalam satu paket yakni delapan sepeda Patrol 572 dengan harga limit Rp154.136.000 dan uang jaminan Rp70 juta;
  3. Dijual dalam satu paket yakni delapan sepeda Audacio 300 dan dua sepeda Audacio 100 dengan harga limit Rp108.916.000 dan uang jaminan Rp50 juta;
  4. Dijual dalam satu paket yakni satu sepeda Pacifix Primum 5.0, satu sepeda Xilius SL 600 Disc dan sepeda Xilius 600 dengan harga limit Rp62.393.000 dan uang jaminan Rp30 juta;
  5. Dijual dalam satu paket yakni satu sepeda Pacifix Primum 7.0 dan satu sepeda Polygon dengan harga limit Rp17.180.000 dan uang jaminan Rp8 juta;
  6. Dijual satu unit handphone iPhone Xs Max, Model Number: MT562PA/A, Serial Number: G6TYN023KPH7, Warna: Hitam, IMEI: 35 729209 985968 0, SIM Card Indosat ICCID 62013000223865748 dengan harga limit Rp4.359.000 dan uang jaminan Rp2 juta;
  7. Dijual satu unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota type Fortuner 4X2AT hitam metalik dengan B 1246 SJQ. Tahun Pembuatan 2016 dan dilengkapi 1 (satu) buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp341.754.000 dan uang jaminan Rp150 juta;
  8. Dijual satu unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Mercedes Benz type C200 AT (W205) CKD hitam metalik dengan nomor polisi B 171 WSI. Tahun Pembuatan 2016 dan dilengkapi satu buah kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli dengan harga limit Rp446.559.000 dan uang jaminan Rp200 juta.
  9. Dijual satu unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota Type Fortuner 2.4, hitam metalik dengan tahun pembuatan 2016. Dilengkapi satu buah kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp336.682.000 dan uang jaminan Rp150 juta.
  10. Dijual satu unit kendaraan roda empat jenis mobil dengan merek Toyota Fortuner 2.4VRZ 4x2AT berwarna hitam metalik. Tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp338.445.000 dan uang jaminan Rp150 juta.
  11. Dijual satu unit Mobil Toyota Avanza 1.3 M/T warna putih tahun 2016. Dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp120.938.000 dan uang jaminan Rp50 juta.