3 Eks Petinggi ACT Jalani Sidang Vonis Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Korban Lion Air JT 610 Hari Ini
Mantan presiden dan pendiri lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) bakal menjalani sidang vonis atau putusan di kasus dugaan penggelapan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610 pada hari ini.

Ketigga terdakwa adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana binti Hermain.

"Benar, hari ini sidang putusan kasus ACT," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dihubungi, Selasa, 24 Januari.

Dalam kasus ini, ketiganya didakwa menyelewengkan dana donasi sebesar Rp117,98 miliar dari Boeing. Uang itu disebut tak digunakan sebagai mestinya yakni santuan bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

Sedianya, Boeing memberikan dana donasi bagi 189 korban Lion Air JT 610 sebesar 25 juta dolar Amerika Serika atau Rp 138 miliar. Sehingga, setiap ahli waris seharusnya menerima 144.320 dolar AS atau senilai Rp2 miliar.

Sehingga, ACT menghubungi para keluarga korban agar menyetujui pengelolaan dana santuan itu dipegang olehnya. Bahkan, dengan iming-iming dana itu akan digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial.

Berdasarkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati bersama mengenai penerimaan dan pengelolaan dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021, terungkap hanya sebagaian kecil dana yang digunakan.

"Dari laporan itu hanya Rp 20.563.857.503 dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing,” ungkap jaksa.

Sedangkan sisanya digunakan untuk operasional Yayasan ACT. Bahkan, ada yang dipakai kepentingan pribadi para terdakwa.

"Antara lain untuk pembayaran gaji dan THR karyawan, mengalir ke yayasan ACT lain, hingga ke dana pribadi terdakwa," kata jaksa.

Dengan peranan itu, mereka dituntut empat tahun penjara. Sebab, Ahyudin diyakini melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Ibnu Khajar dan Hariyana diyakini telah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.