Muncul Polemik Relokasi Warga Usai Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Ketua DPRD: yang Diwanti-wanti Ahok Kejadian
FOTO VIA ANTARA/Lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi buka suara soal polemik relokasi warga di kawasan Tanah Merah setelah kebakaran yang melanda depo Pertamina Plumpang yang merembet ke permukiman.

Lokasi Depo Pertamina seharusnya memiliki zona penyangga selebar 50 meter dari permukiman warga. Namun, di sana jarak antara depo dan permukiman hanya berbataskan tembok. Sehingga, ketika depo mengalami kebakaran kemarin, rumah-rumah warga di Tanah Merah Bawah langsung tersambar api.

Meski saat ini status lahan masih sengketa, Prasetyo menilai seharusnya tidak boleh ada permukiman warga yang berada di dekat terminal BBM milik perusahaan pelat merah tersebut.

"Harusnya kan memang itu tempat yang seharusnya tidak ditempati oleh masyarakat. Yg jelas pemerintah harus ada di situ, ada kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat," ujar Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 7 Maret.

Sebenarnya, kata Prasetyo, sebelum peristiwa ini muncul, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah sempat meminta warga Tanah Merah untuk pindah dari lokasi permukiman mereka sekarang.

Pernyataan itu dilontarkan Ahok saat masih menjabat Gubernur DKI. Mengingat, ada potensi bahaya lantaran lokasinya berdekatan.

Namun, saat Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI, ia menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan bersifat sementara kepada warga Tanah Merah pada tahun 2021. IMB ini diberikan Anies dengan alasan agar warga bisa mendapatkan hak dasar seperti air hingga perbaikan jalan.

"Jadi, apa yang diwanti-wanti Pak Ahok itu kejadian sekarang. Masalahnya di penerbitan IMB itu," cecar Prasetyo.

Ketika opsi relokasi muncul, ada potensi warga Tanah Merah akan menolak dipindahkan dari permukimannya sekarang. Mengingat, status lahan di Tanah Merah dengan total luas 160 hektare masih menjadi objek sengketa.

Mereka juga tak mau direlokasi karena memegang IMB Kawasan dari Anies Baswedan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Daerah IMB Kawasan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kepada warga Tanah Merah yaitu RW 08, 09, 10, dan 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja; RT 07 dan RW 22 Kelurhan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading; serta ada 26 kampung lainnya di Jakarta.