Istri Karomani Tolak Beri Kesaksian untuk Suaminya di Sidang Kasus Suap Rektor Unila
Terdakwa Karomani memeluk anaknya di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (28/3/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bagikan:

LAMPUNG - Enung Juhartini, menolak memberikan kesaksian untuk suaminya terdakwa Karomani saat sidang kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, di Bandar Lampung, Selasa 28 Maret.

"Apakah Anda bersedia memberikan kesaksian di persidangan atas terdakwa Karomani?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Lingga Setiawan kepada Enung Juhartini dalam persidangan.

Lingga mengatakan sesuai Pasal 168 KUHAP bahwa keluarga sedarah atau saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Namun yang bersangkutan masih tetap harus bersaksi terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Heryandi dan M Basri," kata Lingga.

Enung Juhartini dalam persidangan tersebut menyatakan menolak bersaksi untuk Karomani karena telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai saksi.

"Sesuai dengan surat yang pernah saya sampaikan, saya menolak bersaksi untuk jadi saksi suami saya," ujarnya.

Atas jawaban istri Karomani tersebut, majelis hakim mengabulkan permintaan Enung Juhartini tidak bersaksi atas terdakwa Karomani.

Pada sidang lanjutan kasus suap PMB Unila Tahun 2022 atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi.

Adapun para saksi, yaitu Mahfud Santoso selaku mantan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, M Anton Wibowo selaku Kabid Pelayanan dan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya, Hepi Hasasi selaku anggota Polda Lampung, Aryanto Munawar selaku Sekretaris PWNU Lampung, Enung Juhartini selaku istri terdakwa Karomani, Adi Triwibowo selaku staf TU dan ajudan terdakwa Karomani, Budi Sutomo, dan Mualimin.

Karomani, mantan Rektor Unila bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.

Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.