Polres Simeulue Tangkap 8 Nelayan Diduga Gunakan Bom Ikan
Polisi mengamankan kapal motor beserta nelayan diduga menangkap ikan menggunakan bom di Simeulue, Aceh, Sabtu (15/4/2023). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Satuan Polairud Kepolisian Resor Simeulue, Aceh, menangkap delapan orang nelayan yang diduga menggunakan bom saat menangkap ikan di perairan setempat.

Kepala Polres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan dalam penangkapan itu, jajarannya juga menyita sejumlah barang bukti, di antara satu kapal motor, kompresor, belasan bom botol, dan ikan hasil tangkapan sekitar 100 kilogram.

"Delapan nelayan tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan bom di sekitar perairan Pulau Lansia atau yang dikenal dengan kawasan tiang gantung karang, Kabupaten Simeulue, pada Sabtu dini hari," kata Jatmiko dilansir ANTARA, Sabtu, 15 April.

Delapan nelayan tersebut masing-masing berinisial RH selaku tekong atau nakhoda kapal motor, AL (tukang masak di kapal), SL, AG, H, dan AS yang bertugas sebagai penyelam, S (pedayung) perahu), dan HG sebagai mekanik.

Kapolres mengatakan penangkapan nelayan itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Simeulue.

Dari informasi tersebut, Satuan Polairud Polres Simeulue melakukan patroli di wilayah perairan kabupaten kepulauan di Samudera Hindia tersebut.

Dari hasil patroli, petugas Polairud memergoki ada kapal motor dengan sejumlah nelayan sedang menangkap ikan menggunakan bom.

"Tim patroli menemukan ada kapal motor yang menangkap ikan menggunakan bom. Tim langsung mengamankan pelaku dan memeriksa kapal motor tersebut. Hasil pemeriksaan ditemukan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan," kata Jatmiko.

Kapolres mengatakan para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simeulue guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Para pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Keadaan Darurat dan atau UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Para pelaku terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," katanya.