Joe Biden Siapkan Perintah Eksekutif Pencabutan Larangan Masuk Pendatang dari Negara Muslim
Joe Biden. (Twitter/JoeBiden)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden terpilih Amerika Serikat Joe Biden disebut akan menandatangani sejumlah perintah eksekutif di awal-awal masa pemerintahannya, usai dilantik pada Rabu 20 Janauri lusa.

Salah satunya adalah pembatalan atau pencabutan larangan masuk bagi pelancong dari beberapa negara yang mayoritas penduduknya muslim. Larangan ini diketahui menjadi kontroversial.

Melansir Al Jazeera, informasi ini berdasarkan memo yang diedarkan akhir pekan lalu oleh calon Kepala Staf Gedung Putih pilihan Biden, Ron Klain. Biden sendiri saat kampanye lalu berjanji akan mencabut larang ini jika terpilih sebagai Presiden AS, sesaat setelah dilantik.

Selain itu, Joe Biden juga disebut akan menandatangani perintah eksekutif terkait penanganan COVID-19, bergabung kembali dengan Perjanjian Perubahan Iklim Paris, hingga Undang-Undang Imigrasi yang memungkinkan jutaan orang memeroleh kewarganegaraan dan solusi untuk menyatukan anak-anak imigran yang terpisah dengan orangtua mereka.

"Sebagai Presiden saya akan bekerja sama dengan Anda untuk menghapus racun kebencian dari masyarakat kita, untuk menghormati kontribusi Anda dan mencari ide-ide Anda. Pemerintahan saya akan terlihat seperti Amerika seharusnya, dengan muslim Amerika bisa beraktivitas dengan bebas di semua lapisan masyarakat," katanya saat kampanye Oktober tahun lalu.

Diketahui, Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif berupa larangan masuk bagi pelancong dari tujuh negara mayoritas muslim. Meliputi Iran, Suriah, Irak, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman.

Kebijakan ini kemudian diperluas antara lain dengan larangan terhadap pendatang dari Venezuela, Korea Utara, Sudah hingga Myanmar. Kebijakan ini beberapa kali direvisi di tengah sejumlah gugatan, sebelum akhirnya dipastikan dengan keputusan Mahkamah Agung AS pada tahun 2018.