Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas PTDH, Begini Tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait pengajuan banding yang diajukan Teddy Minahasa atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ia mengaku tak mempermasalahkan pengajuan banding yang diajukan Teddy adalah haknya dalam keputusan Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur,” kata Listyo kepada wartawan di Pusat Internasional Polri, Tangerang Selatan, Rabu, 31 Mei.

Kendati demikian, ia menilai menuturkan banding tersebut bakal dilakukan penelitian oleh para Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Nantinya banding tersebut bakal diumumkan melalui Sidang KKEP usai penelitian banding berlangsung.

“Namun, tentunya sikap polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan, tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” sambungnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Alasan mendasar sanksi itu diberikan karena Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti sabu dan memggantinya dengan tawas.

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 30 Mei, malam.

Kemudian, 'dosa' Irjen Teddy Minahasa lainnya yaitu memerintahkan Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual sabu yang sudah disisihkan. Bahkan, menerima uang hasil penjualannya.

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ungkapnya.

Perbuatan Irjen Teddy Minahasa dinyatakan melanggar aturan. Terlebih, sanksi pemecetan itu sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a.

Lalu, Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.