Polisi Tangkap Pencuri Uang Nasabah Modus Ganjal ATM Spesialis Rest Area Merak - Jakarta
Barang bukti kasus ganjal ATM/Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Pelaku spesialis ganjal ATM berinisial AR (40) berhasil diringkus Polsek Pinang, Kota Tangerang. Sementara salah satu kawan pelaku berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan di TKP.

Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan menuturkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban Bikhom Satun Fatiama (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.

"Kejadian itu terjadi di ATM Center Rest Area KM. 14.0 arah Merak-Jakarta Kelurahan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang," kata Iptu Hendi, Kamis, 15 Juni.

Modus yang dilakukan pelaku ketika korban mencoba memasukkan ATM miliknya ke mesin ATM kemudian terjadi kendala. ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut.

"Saat itu lalu datang dua yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata menukar ATM-nya, dan korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut," katanya.

Iptu Hendi menambahkan, korban atas nama Bikhom Satun Fatiama mengalami kerugian hingga Rp95 Juta. Uang miliknya raib dari tabungannya dengan cara ditransfer ke nomor rekening yang korban tidak ketahui.

"Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Pinang yang sedang melaksanakan Patroli 3 C di kawasan Res Area Km 14.0. Anggota menerima laporan dari pihak keamanan bahwa adanya orang yang diduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi. Korban lainnya bernama Jumeri. Jumeri jadi korban saat bertransaksi namun dikelabui pelaku dengan modus yang sama," katanya.

Pelaku berikut sejumlah barang bukti ATM dari berbagai bank dan tusuk gigi sebagai alat untuk mengganjal diamankan polisi. Pelaku dijerat Pasal 353 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.