Kurir 28,3 Kg Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya di Stasiun Malang
Polisi merilis tersangka pengedar narkotika Pendik Irawan beserta barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir /ANTARA/Didik Suhartono)

Bagikan:

SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan sebanyak 28,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pengedar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan pengedar bernama Pendik Irawan atau berinisial PN diringkus  di Stasiun Kota Lama Malang, Jawa Timur.

"Ada yang memerintahkan agar yang bersangkutan membawa narkotika ini ke Kota Surabaya. Sudah kami tunggu di Surabaya. Tapi yang bersangkutan tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya melainkan lanjut ke Kota Malang. Kami ikuti terus sampai akhirnya kami tangkap di Stasiun Kota Lama Malang," kata Kombes Pasma dilansir ANTARA, Selasa, 20 Juni.

Kapolrestabes menjelaskan, lelaki asal Kota Batu, Jawa Timur, berusia 40 tahun itu, menggunakan moda transportasi kereta api setelah mengambil sabu-sabu dari komplotan pengedar lainnya di hotel kawasan Karawang, Jawa Barat.

Dari tas koper yang dibawa pengedar PN saat turun dari kereta api di Stasiun Kota Lama Malang, selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28,3 kilogram yang dikemas dalam sebanyak 27 bungkus teh dengan label bertuliskan huruf China.

Polisi juga menyita pil ekstasi dalam dua bungkus plastik sebanyak 10 ribu butir, yang rencananya diedarkan di wilayah Jawa Timur.

"Seseorang yang memerintahkannya untuk mengedarkan narkotika ini di wilayah Jawa Timur masih kita kejar," ujar Kombes Pasma.

Kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatra.

Sementara kurir PN kepada penyidik, mengaku baru dua kali terlibat dalam peredaran narkotika dari jaringan tersebut.

"Masing-masing dari setiap peredarannya dijanjikan mendapat komisi Rp100 juta," ucap Kombes Pasma Royce.