Pendidikan Seks Dini, Dinsos: Anak Perlu Diberitahu Bagian Tubuh Mana Tak Boleh Dipegang Orang Lain
Ilustrasi kekerasan seksual hingga pencabulan. (Pixabay)

Bagikan:

JATENG - Fungsional Analis Kebijakan Muda pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos Dalduk KBP3A) Kabupaten Purbalingga Tuti Hidayati mengatakan, orang tua harus memberikan pendidikan seks sejak dini kepada anaknya.

"Hal itu harus dilakukan dalam rangka langkah preventif agar tidak terjadi kekerasan seksual di kemudian hari," katanya di Purbalingga, Jawa Tengah, Kamis 6 Juli, disitat Antara.

Menurut dia, anak juga harus diberitahu tentang siapa saja yang boleh berkomunikasi intens dengan mereka atau melakukan perlawanan terhadap orang yang menjamah area tubuh sensitif.

Oleh karena itu, kata dia, sosialisasi kepada masyarakat tentang kekerasan seksual perlu dilakukan agar bisa mereduksi tindak kekerasan seksual kepada anak.

"Anak perlu diberitahu secara berulang bagian tubuh mana yang tidak boleh dipegang oleh orang lain. Perlu mengetahui batasan sehingga tidak terjadi kekerasan seksual pada anak, bila perlu menjerit, lari, atau sebagainya," tegasnya.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan kekerasan seksual pada anak dilakukan oleh orang terdekat seperti ayah kandung, ayah tiri, dan sebagainya.

Terkait dengan hal itu, Tuti mengatakan pihaknya menggandeng berbagai pihak seperti penyuluh agama, kader kesehatan yang ada di desa, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengingatkan kepada masyarakat agar mencegah berbagai kemungkinan yang bisa terjadi.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menafsirkan tentang pendidikan seks, termasuk fenomena penyuka sesama jenis juga harus kita sikapi bersama," jelasnya.

Menurut dia, fenomena penyuka sesama jenis khususnya pada kalangan muda berasal bisa ditengarai dari kesalahkaprahan pemuda memaknai seks sebagai aktivitas.

Dalam hal ini, kata dia, kalangan muda memilih untuk melakukan penyimpangan seks agar tidak terjadi kehamilan di luar nikah.

Dia mengatakan hal itu harus ditanggulangi termasuk bahaya sodomi juga harus diberitahukan kepada anak.

"Juga fenomena banyak anak SMP hamil di luar nikah karena hubungan seks dengan pacarnya saat pandemi, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Dinsos Dalduk KBP3A Kabupaten Purbalingga juga mengadakan kerja sama lintas sektor, misalnya dengan Kantor Kementerian Agama Purbalingga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga, Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, serta pihak terkait lainnya agar fenomena seputar kekerasan seksual bisa dikurangi.

Dia mencontohkan salah satu indikator penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah pondok pesantren layak anak, sehingga Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersinergi dengan Kemenag setempat agar di wilayah itu tercipta pondok pesantren yang aman untuk anak.

Jika ada pelanggaran, kata dia, pihaknya juga memberi pendampingan mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan seterusnya, sedangkan terhadap korban akan didampingi melalui kerja sama dengan rumah sakit dan psikolog untuk trauma healing.