Polisi Tangkap Perempuan Penipu Modus Investasi dan Arisan Online Puluhan Miliar di Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta. (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

Bagikan:

PURWAKARTA - Polres Purwakarta mengungkap kasus penipuan berkedok investasi dan arisan online senilai Rp2,5 miliar yang dilakukan oleh seorang perempuan.

"Kasus penipuan ini dilakukan oleh seorang perempuan berinisial NR (28)," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta dilansir ANTARA, Jumat, 7 Juli.

Pelaku penipuan yang merupakan warga Kecamatan Plered, Purwakarta tersebut ditangkap pada Rabu (28/6), di wilayah Bandung.

Pelaku melakukan penipuan kepada puluhan warga dengan berkedok investasi dan arisan online. Dari puluhan warga itu, pelaku berhasil meraih uang senilai Rp2,5 miliar.

Dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu membuka kios buah dan toko kelontong, menjual barang dagangannya dengan harga lebih murah dibandingkan dengan pedagang lain. Hal itu dilakukan untuk menarik sebanyak-banyaknya pelanggan.

Pelaku kemudian menawarkan kepada para pelanggan tokonya mengenai investasi, dengan keuntungan 10 sampai dengan 20 persen dari nilai investasi Rp100 hingga Rp400 juta rupiah

Selain itu, pelaku juga menjual arisan online kepada para korban dengan besaran uang Rp55 juta rupiah, dengan iming-iming akan mendapat keuntungan yang besar.

"Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak diberikan sepenuhnya sehingga para korban meminta uang dikembalikan," katanya.

Pelaku menjalankan aksi penipuan berkedok investasi dan arisan online itu dari Juni 2022 hingga April 2023.

"Berdasarkan data sementara, jumlah korban penipuan itu ada 28 orang yang sebagian besar ibu-ibu di Purwakarta dengan total kerugian Rp2,5 miliar,” katanya.

Kasus penipuan berkedok investasi dan arisan online itu terungkap setelah jajarannya mendapatkan laporan dari korban.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.

Pelaku diancam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.