Polres Jember Buru Pemilik Senjata Api Rakitan Ilegal yang Jadi DPO
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto menunjukkan barang bukti senjata api rakitan ilegal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Jember)

Bagikan:

JEMBER - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur memburu pemilik senjata api rakitan ilegal berinisial GP yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"GP yang merupakan warga Jember melarikan diri dan sudah kami tetapkan sebagai DPO, sehingga saat ini dalam pengejaran aparat kepolisian," kata Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto dalam keterangan tertulis  dikutip ANTARA, Jumat, 21 Juli.

Tim Kalong Resmob Satreskrim Polres Jember sebelumnya menangkap seorang warga Kabupaten Banyuwangi berinisial PW yang membawa senjata api rakitan di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

Dalam penangkapan, polisi juga menyita senjata api pistol jenis revolver rakitan kaliber 22 dan 12 butir amunisi dari tangan PW dan terus mengembangkan kasus tersebut.

PW bersama temannya membeli dua senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi melalui perantara SN seharga Rp5,2 juta, namun baru dibayar Rp3,9 juta.

"Berdasarkan keterangan PW, penyidik kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SN di Banyuwangi yang menjual senjata api rakitan kepada PW," tuturnya.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata SN hanya sebagai perantara dalam penjualan senjata api rakitan ilegal dan senjata itu didapatkan dari GP yang kini masuk dalam DPO.

Polisi menetapkan PW dan SN sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal

Kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.