Kronologi AKBP Toni Bentak Wakil Wali Kota Surabaya saat Terjadi Eksekusi Penggusuran di Kampung Dukuh
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA –  Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri bentak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Pembentakan tersebut terjadi dalam eksekusi sebanyak 28 rumah di Kampung Dukuh Pakis RT 2 RW 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukupakis, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 9 Agustus.

Kronologi AKBP Toni Bentak Wakil Wali Kota Surabaya

Kronologi pembentakan Kronologi AKBP Toni Bentak terhadap Armuji bermula saat ia berjaga di area eksekusi rumah. Armuji dan rombongan nampak datang ketika warga memberikan perlawanan.

Sebagai informasi, Armuji memang kerap hadir di tengah warga saat muncul masalah yang berkaitan dengan sengketa tanah. Hal tersebut terlihat dari unggahan di akun media sosialnya.

Eksekusi pun sempat memanas. Terlihat juga bahwa Kabag Ops Toni meninggikan nada suaranya kepada Armuji, yang mempertanyakan kedatangan Armuji dan rombongan di tengah eksekusi.

"Anda jangan menghalangi perintah, kenapa Bapak harus datang ke sini?" ucap Toni.

Armuji kemudian mencoba menjelaskan maksud kedatangannya di lokasi eksekusi. Namun AKBP Toni kembali mempertanyakan kedatangan Armuji.

"Anda ingin memprovokasi warga? Jangan begitu. Hargai upaya PN (Pengadilan Negeri Surabaya), kami di sini hanya mengamankan," ucapnya.

Tak selang lama Armuji dan rombongan meninggalkan lokasi yang dihuni oleh puluhan kepala keluarga tersebut. Armuji juga sempat menyapa para warga yang jadi korban eksekusi penggusuran.

Perlu diketahui, eksekusi digelar oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang didasarkan pada putusan pengadilan No. 944/Pdt.G/2019/PN.SBY.

Lahan yang dihuni oleh puluhan KK tersebut dikasuskan oleh Weni Oentari dengan Sidik Dewanto dan Haryo Soerjo Wirjohadipoetro. Hakim memenangkan Weni dan menyatakan bahwa ia berhak atas tanah itu. Oleh karenanya pengadilan memutuskan untuk mengeksekusi puluhan rumah yang ada di lahan tersebut.

Saat dilakukan eksekusi, muncul perlawanan dari pemilik rumah yang ada di wilayah RW 2 Dukuh Pakis 4. Untuk melancarkan eksekusi, pengadilan mengerahkan tim kepolisian. Atas permintaan tersebut Polrestabes Surabaya lalu menerjunkan personel pengamanan.

Terkait peristiwa tersebut, Armuji mengaku terpanggil membantu menyelesaikan persoalan warga yang jadi korban eksekusi. Menurutnya, warga sebenarnya berencana meninggalkan lokasi setelah menemukan tempat baru.

"Kalau dieksekusi seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat. Di tempatkan di mana juga belum tahu," kata Armuji kepada wartawan.

Armuji juga menampik dirinya menghalangi proses eksekusi. Ia juga sempat menjelaskan permasalahan kepada juru sita.

"Tadi saya sama juru sita ngomong kalau (warga) ada yang mau pindah sendiri, ya, enggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini supaya barang-barangnya enggak rusak," katanya lagi.

Perlu diketahui, Ir. H. Armuji, M.H. adalah politisi yang lahir di Surabaya pada 8 Juni 1965. Sebelum menjabat sebagai Wakil Wali Kota Surabaya, ia sempat menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya dan Ketua DPRD Surabaya.

Itulah informasi terkait kronologi AKBP Toni Bentak Wakil Wali Kota Surabaya. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.