2 Pengedar Narkoba di Labuan Bajo Dicokok, 1 Pelaku Sembunyikan Sabu di Silikon HP
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay)

Bagikan:

NTT - Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap dua pengedar narkoba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kami mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Manggarai Barat dalam upayanya memberantas peredaran narkotika yang terjadi di Labuan Bajo. Dengan pengungkapan ini tentu menyelamatkan banyak orang dari kasus narkoba," kata Kapolres AKBP Ari Satmoko dalam keterangannya, Rabu 6 September, disitat Antara.

Ia menjelaskan, dua kasus peredaran narkoba di Labuan Bajo, ujung barat Pulau Flores itu, semuanya terungkap pada minggu pertama September 2023.

Ari menjelaskan pengedar sabu pertama inisial F (23), warga Desa Rasbou Kecamatan Sape, Kabupaten Bim, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk pada Jumat 1 September.

Pelaku F ditangkap di kawasan Pelabuhan ASDP Labuan Bajo. Dari penangkapan diamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam silikon handphone atau HP yang disembunyikan dalam celana pelaku.

"Barang bukti berupa dua plastik kecil kristal bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,12 gram dan 0,13 gram," kata Ari.

Sementara pengedar kedua IW (33) alias Detha, warga Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap Senin 4 September pagi.

Pelaku IW diringkus saat mengambil sabu di salah satu jasa pengiriman barang di Labuan Bajo. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu disita dari IW.

Ari meminta peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Manggarai Barat khususnya di Kota Pariwisata Super Premium Labuan Bajo.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, kami akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan Manggarai Barat bersih dari narkotika," tandasnya.