Bawa Linggis Kecil, Petani di Magelang Salat di Musala Sambil Congkel Kotak Amal
Tersangka pembobol kotak amal musala di Magelang/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

MAGELANG - Unit Reskrim Polsek Candimulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Musala Darussalam, Dusun Tampir Wetan II, RT 05 RW 03, Desa Tampir Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Ruruh Wicaksono melalui Kapolsek Candimulyo Iptu Abdul Wahid menjelaskan kronologis kejadian. Sabtu 16 September, sekitar pukul 12.30 WIB, pelapor melihat pelaku berinisial YA duduk di atas sepeda motor di sebelah musala. Kemudian pelaku masuk ke tempat wudhu dan masuk ke dalam musala lewat pintu utama.

"Setelah menutup pintu, pelaku berpura-pura salat dan merusak kotak amal dengan linggis kecil," tutur KBP Ruruh dalam keterangan tertulis, Senin 18 September.

Kemudian pelapor memanggil saksi-saksi sambil berteriak “Maling! Maling!”.

"Saat itu pelaku berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap," imbah Iptu Abdul Wahid.

Dikatakan Kapolsek Candimulyo, bahwa menurut pelapor Yanto, yang juga berdomisili di Dusun Tampir Wetan II, melaporkan bahwa pelaku tindak pidana ini adalah YA. Pelaku adalah seorang petani berusia 46 tahun, beralamat di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.

"Saudara Yanto juga mengatakan bahwa kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa warga setempat," ujar Iptu Abdul Wahid.

Modus pelaku adalah pura-pura salat lalu merusak dan mencongkel kotak amal di dalam musala Darussalam dengan linggis.

"Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pelaku keburu tertangkap oleh massa,” terangnya.

Petugas dari Polsek Candimulyo mendapatkan kabar adanya kejadian tersebut langsung segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Suzuki Arashi dengan nomor polisi AB-3085-DJ warna putih. Kotak amal kayu berukir tulisan Mushola Darussalam, satu linggis kecil dengan panjang 25 cm. Kemudian 1 obeng, tas selempang warna cokelat, serta sejumlah uang turut diamankan sebagai barang bukti.

Akibat dari perbuatannya, kepada Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.