Buru-burunya Parpol dan Bacaleg di Palu, Pemilu Belum Mulai tapi Sudah Bernafsu Pasang APK
Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palu, Warsiyanto. ANTARA/Moh Ridwan

Bagikan:

PALU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palu, Sulawesi Tengah, mengingatkan partai politik (parpol) jangan memasang alat peraga kampanye (APK) di luar tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Baliho-baliho yang dipasang bakal calon anggota legislatif maupun parpol di ruang publik sudah mengarah pada APK karena isinya sudah ada narasi ajakan dan gambar coblos yang seharusnya belum boleh," kata Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palu, Wardiyanto saat ditemui di Palu, dikutip dari Antara, Rabu, 11 Oktober.

Penyelenggaraan pemilu masih dalam tahap sosialisasi, belum masuk pada proses tahapan kampanye. Alat peraga saat ini hanya diperbolehkan dipasang pada tempat tertentu, yakni sekretariat parpol.

Oleh karena itu guna mencegah maraknya pemasangan APK di ruang-ruang publik, Bawaslu Palu menempuh dua mekanisme yakni berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban, kemudian menyurati masing-masing parpol untuk menertibkan secara mandiri alat peraga tidak sesuai ketentuan.

"Saat ini belum masa kampanye dan tahapan itu belum dimulai. Kami belum bisa menertibkan, meski begitu kami membangun koordinasi dengan Pemda, penertiban melalui kebijakan Pemda lewat Satpol-PP," ujarnya.

Menurut Bawaslu, parpol harus taat dan konsisten terhadap tahapan-tahapan pemilu, karena setiap tahapan diatur dalam PKPU, begitu pun dengan pengawasan di atur dalam Peraturan Bawaslu.

Bawaslu saat ini belum menerbitkan aturan pengawasan kampanye, begitu pun edaran penertiban APK.

"Di dalam aturan tidak ada namanya alat peraga sosialisasi, yang ada adalah APK. Sosialisasi dan pendidikan pemilu boleh dilakukan tetapi penyebaran bahan kampanye di tempat umum dan pemasangan APK belum diperbolehkan, karena tahapannya belum di mulai," tutur Wardiyanto.

Pemkot Palu melalui kebijakannya, beberapa waktu lalu menertibkan reklame, iklan, poster baliho dan sejenisnya yang terpasang serampangan dan melanggar ketentuan pemasangan pada tempat-tempat umum sebagai upaya menjaga nilai estetika kota.