Serikat Pekerja Minta Jokowi Lakukan Tindakan Tegas Soal Dugaan Korupsi Rp20 Triliun BP Jamsostek
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebesar Rp20 triliun.

Kata Iqbal, dalam surat itu KSPI meminta Presiden Jokowi dan Kejagung menyelamatkan dana buruh yang berada di BP Jamsostek.

"Kami KSPI sudah kirim surat 2 hari yang lalu kepada Jaksa Agung dan surat kepada bapak Jaksa Agung tersebut sudah ditembuskan resmi kepada Bapak Presiden Joko Widodo," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 15 Februari.

Iqbal mengatakan KSPI dan buruh Indonesia sangat yakin Jokowi akan segera mengambil tindakan tegas dalam merespons dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan investasi di BP Jamsostek.

"Kami sangat yakin Jokowi akan perhatian dan ambil tindakan apabila dugaan indikasi korupsi Rp20 triliun akibat salah kelola dana investasi di BPJS naker pasti akan diambil tindakan," ujarnya.

Di samping itu, Iqbal menjelaskan awal mula kasus dugaan korupsi BP Jamsostek ini menguap ke publik. Awalnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah mengindikasikan adanya dugaan korupsi salah kelola dana investasi saham dan reksa dana sebesar Rp43 triliun.

Namun, kata Iqbal, per 12 Februari 2021, berdasarkan informasi yang KSPI dapatkan, dugaan korupsi ini mengerucut menjadi Rp20 triliun. Adapun, dugaan tindak pidana korupsi di BP Jamsostek Ketenagakerjaan dengan nilai investasi mencapai triliunan, telah diselidiki oleh penyidik Kejaksaan Agung sejak 2020 lalu.

Menurut Iqbal, pihaknya sudah sampaikan alokasi total dana investasi Rp486,3 triliun dana BP Jamsostek dialokasikan saham 17 persen, dan reksadana 8 persen, sehingga total 25 persen.

"Dana investasi yang dialokasikan saham dan reksadana itu 25 persen, 25 persen dari Rp486,3 triliun itu berarti sekitar Rp125 triliun, itu dana besar sekali. Dari penjelasan Kejagung tadi indikasi salah kelola Rp20 triliun, sehingga ada patut ada dugaan terjadi korupsi," jelasnya.

Sekadar informasi, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai memeriksa pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan investasi oleh BP Jamsostek. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Pada Selasa, 19 Februari tim jaksa penyidik akan melakukan pemeriksaan pada sepuluh orang saksi dan sepuluh orang saksi lainnya akan diperiksa pada hari Rabu, 20 Februari. Adapun dua puluh orang saksi merupakan pejabat dan karyawan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.