Jelang Rapat Penertiban Peraga Pemilu 2024, Ada Baliho Kampanye di Pasaman Barat Ditutup Terpal
Alat peraga kampanye Pemilu 2024 masih terpasang jelas di pinggir jalan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, hingga Minggu (19/11). (Antara)

Bagikan:

SUMBAR - Masa tahapan kampanye Pemilu 2024 belum masuk jadwal. Namun alat peraga kampanye sudah terpasang jelas di pinggir jalan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) hingga Minggu 19 November.

Yose (44), salah seorang warga Simpang Empat mengatakan, spanduk, baliho dan banner umumnya terpasang di pinggir-pinggir jalan. Padahal sudah ada larangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sebagian baliho juga sudah ditutup menggunakan terpal untuk menghindari sebagai kampanye. Dengan menutup gambar coblos, nomor urut dan kata mengajak memilih," kata Yose, Minggu 19 November, disitat Antara.

Ia mengharapkan Bawaslu Pasaman Barat dapat menertibkan alat peraga kampanye itu karena sudah jelas melanggar.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat bersama instansi terkait seperti Satpol PP, KPU pada Senin 20 November.

"Pada rapat itu kita akan melakukan pembagian tim penertiban. Direncanakan tim penertiban akan turun pada Selasa (21 November)," katanya.

Menurutnya, langkah penertiban itu dilakukan setelah diberikannya waktu ke peserta pemilu agar menurunkan sendiri.

Ia menyebutkan, waktu tujuh hari itu terhitung sejak Sabtu 11 November. Jika habis jangka waktu tujuh hari itu masih ada alat peraga sosialisasi yang melanggar maka tim gabungan Bawaslu, Satpol PP dan Badan Kesbangpol akan menertibkan sendiri.

Ia menjelaskan, kategori alat peraga sosialisasi yang melanggar itu diantaranya adalah adanya lambang mencoblos nomor urut, ajakan memilih dan kampanye berupa ajakan.

"Jika alat peraga itu ditutup tidak ada masalah. Kami menginginkan kesadaran partai politik atau calon legislatif untuk menertibkannya," ujarnya.

Ia menjelaskan hingga saat ini Minggu 19 November, masih banyak alat peraga sosialisasi yang terpasang mengarah ke alat peraga kampanye.

Alat peraga kampanye itu, katanya, jelas dilarang dan terjadi pelanggaran karena masa kampanye yang belum mulai sehingga perlu ditertibkan.

Ia berharap kerja sama partai politik dan calon legislatif untuk menertibkan alat peraga yang dianggap sudah melanggar.

Hingga Minggu 19 November terpantau disepanjang tepi jalan di Pasaman Barat masih terpasang alat peraga sosialisasi yang berisikan mengajak masyarakat memilih dilengkapi dengan nomor urut dan gambar pencoblosan.