Korupsi Sewa Kios Pasar, Eks Anggota DPRD Demak Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi meja hijau pengadilan (ANTARA/I.C. Senjaya)

Bagikan:

JATENG - Mantan anggota DPRD Kabupaten Demak Suhadi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi uang sewa kios pasar Desa Wonosekar, Kabupaten Demak, tahun 2018 hingga 2022.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta kepada Suhadi yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata kata Hakim Ketua Ida Ratnawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 23 November, disitat Antara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa berperan aktif dan terbukti memperkaya diri sendiri.

Terdakwa menarik uang sewa kios tanpa sepengetahuan pengurus Koperasi Adil Sejahtera yang merupakan pengelola kios di Pasar Desa Wonosekar tersebut.

Uang sewa tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Selain itu, menurut dia, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terdakwa Suhadi diperintahkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp280 juta.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.