Korban Meninggal Akibat COVID-19 Dapat Santunan Rp15 Juta, Begini Syaratnya
Ilustrasi/Iqbal VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Sosial memberikan santunan bagi korban meninggal dunia dalam keadaan terinfeksi COVID-19. Indeks santunan diberikan sebesar Rp15 juta per jiwa.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 Tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona.

Dalam SE tersebut, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Adi Wahyono menyebut kebijakan santunan ini merujuk pada keputusan Kepala BNPB Nomor 9A Tahun 2020.

"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi COVID-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit atau puskesmas atau dinas kesehatan," tulis Adi dalam SE yang dikutip VOI pada Rabu, 17 Februari.

Untuk mendapatkan santunan tersebut, pihak keluarga korban mesti melampirkan sejumlah dokumen sebagai syaratnya. Sejumlah syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris

2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris

3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas atau kutipan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Keduanya dalam bentuk legalisir

4. Surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat

5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk legalisir

6. Surat pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris. Nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris

Berikut mekanisme pengajuan santunan kematian COVID-19:

1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera

2. Berkas diantarkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat, sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal

3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan

4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI

5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos

6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI

7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris