Tiga Kurir Ganja dan Sabu Dibekuk Saat Antar Paket Narkoba di Palmerah dan Kebon Jeruk
3 tersangka pengedar ganja dan sabu/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Tiga orang kurir narkoba jenis ganja dan sabu berhasil diringkus polisi ketika tengah mengantar pesanan narkoba di kawasan Palmerah dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang kurir ganja kering berinisial GR dan MF di kawasan Jalan KS Tubun, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Dari tangan keduanya, disita ganja siap edar seberat 1 kilogram.

"Tersangka GR diamankan dengan satu paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram," kata Kapolsek Palmerah, AKBP Slamet Riyadi kepada wartawan, Senin, 11 Desember.

Kemudian kasus dikembangkan dari tersangka MF ke kawasan Kebon Jeruk. Polisi kemudian menyita 4 paket kecil ganja dari rumah MF.

Dari keterangan GR dan MF, keduanya mengaku bahwa ganja itu milik F (DPO). Saat ini, polisi masih memburu GR dan MF.

Kemudian selain menangkap kurir ganja berinisial GR dan MF, polisi juga berhasil meringkus satu kurir sabu berinisial MN di Jalan Andong, Palmerah, Jakarta Barat.

"Dari tangan MN disita 1 klip paket sabu dan 4 butir pil ekstasi. Sabu sebanyak 2 ons, 3 gram," ucapnya.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan kembali menemukan narkoba jenis sabu, alat hisap, dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka GR dan MF dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka MN dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.