Jadi Tersangka Pembunuhan Pasutri di Cipulir, Kakak Beradik Terancam Hukuman Mati
Aksi pembunuhan yang dilakukan kakak beradik terhadap pasutri di Cipulir Jaksel/ Foto; IST

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan kakak adik AH (26) dan JZ (22) sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) Danu (30) dan Dedeh (25) di Ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Iya sudah tersangka,” kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Desember.

Widya menuturkan bila pasangan kakak beradik ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”

“Pasal 340 KUHP,” katanya.

Perihal informasi Dedeh meninggal dalam keadaan hamil tua, Widya membenarkan hal tersebut. Ia menyebut bila Dedeh tengah hamil 33 minggu.

“Iya. Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu,” ucapnya.

AH (26) dan JZ (22) ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya adalah karyawan di sebuah ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kompol Widya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 18 Desember, pukul 03.30 WIB.

Pelaku saat ditanya kepolisian mengaku bahwa ia sakit hati karena sering dimarah-marahi. Lantaran tidak kuat dengan ucapan korban, kakak beradik itu sepakat menganiaya korban menggunakan pisau hingga meregang nyawa.