Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan tiba di Gedung KPK, Jakarta (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 28 Desember.

Wahyu Setiawan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019 sampai 2024 yang menjerat Harun Masiku.

KPK diketahui telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, sampai saat ini Harun masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis 28 Desember.

Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan penyelesaian sejumlah kasus bakal jadi prioritas, termasuk pencarian Harun Masiku yang masih buron.

Menurutnya, pimpinan bahkan sudah menandatangani surat pencarian dan penangkapan baru yang dibutuhkan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Semua perkara yang masih dan berstatus seperti itu (tersangkanya seperti Harun Masiku masih buron, red) akan menjadi prioritas daripada KPK," kata Nawawi.

Nawawi mengatakan pimpinan KPK sudah bertanya pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan yang baru dilantik terkait penyelesaian kasus ini. Mereka juga mempertanyakan komitmen pencarian Harun.

"Kami tanyakan pada dia upaya penanganan, penangkapan DPO Harun Masiku, yang bersangkutan berkomitmen," tegasnya.

"Karenanya beliau minta pembaruan surat tugas untuk mencari HM dan itu yang dilakukan yang bersangkutan sehingga kami telah mengeluarkan produk surat baru yang dibutuhkan," sambung Nawawi.

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih buron hingga saat ini. Dia jadi tersangka karena diduga menyuap agar menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli.

Dalam melaksanakan pencarian ini, KPK telah menggandeng sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).