Vonis 14 Tahun Rafael Alun Trisambodo Walau Diklaim Berjasa untuk Negara
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo di kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

Meski, Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu mengklaim sudah berjasa untuk bangsa dan negara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa rafael alun trisambodo diatas dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Senin 8 Januari.

Tak hanya pidana, Rafael juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 juta. Bila tak memiliki kemampuan akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Kemudian, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan untuk Rafael Alun berupa membayar uang pengganti. Jumlahnya mencapai Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa rafael alun trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519," sebutnya.

Apabila Rafael Alun Trisambodo tak mampu membayar uang pengganti itu, maka dia akan mendapatkan hukum pengganti. Ayah Mario Dandy akan disanksi tambahan 3 tahun penjara.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana selama 3 tahun," kata Hakim Suparman.

Vonis ini seolah menghiraukan klaim dari tim pengacara Rafael Alun Trisambodo soal telah banyak berjasa untuk negara.

Adapun, klaim itu disampaikan Junaedi Saibih pada saat persidangan pada 2 Januari. Dikatakan, dengan salah satu alasan itu, kliennya itu patut untuk dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," ucap Junaedi.

Selain itu, Junaedi juga menyebut bila kliennya itu merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga, putusan majelis hakim akan berdampak signifikan untuk keluarga Rafael Alun Trisambodo.

"Majelis Hakim yang Kami Muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ungkapnya.

Tapi, bila merujuk kembali pada putusan majelis hakim, sebenarnya kinerja Rafael Alun Trisambodo sebagai pegawai negeri masuk dalam pertimbangan meringankan.

Diketahui, ayah dari Mario Dandy ini sudah mengabdi kepada negara sebagai pegawai negeri selama puluhan tahun.