Ketua KPU Jaksel Sebut Ada Kriteria Baru Soal Surat Suara yang Layak Digunakan
Penyortiran surat suara Pemilu 2024/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Kurang dari satu bulan pemilihan umum (Pemilu) 2024, sejumlah surat suara ditemukan tidak dapat digunakan atau rusak. Kendati demikian, ada kategori surat suara yang bisa digunakan, meski ada sedikit kerusakan.

“Prinsipnya selama tidak mengganggu area pencoblosan, itu masih bisa digunakan,” kata Ketua KPU Jakarta Selatan Muhammad Taqiyuddin saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Januari.

Taqiyuddin merinci beberapa contoh yang layak digunakan meski ada sedikit kendala seperti ada ciptratan tinta dan cetakan surat suara yang berlebih.

“Terkedang ada surat suara itu bahannya berlebih atau potongannya berlebih. Yang bentuknya tak kotak, tapi ada kelebihan bahan kertasnya, itu bisa digunakan sebenarnya,” ucapnya.

“Misal ada noda di cover surat suara. Kalo sekadar cipratan tinta sedikit tak masalah. Masih bisa digunakan,” sambungnya.

Namun, apabila kerusakan terlalu ekstrem atau berlebihan pada surat suara. Maka dinyatakan tidak layak pakai.

Perihal ciptran tinta terkena bagian nama dari surat suara, ia mengaku belum dapat menyimpulkan. Lantaran, harus didiskusikan oleh timnya.

“Nah kami koordinasi lagi nanti sama divisi logistik KPU pusat, soal mekanismenya seperti apa, apakah ini masih termasuk surat suara yang masih bisa digunakan. Tapi, sejauh ini, cipratan tinta yang kami temukan sejauh ini ada di cover surat suara,” ujarnya.

Kata Taqiyuddin, berdasarkan penyortiran surat suara dari awal penerimaan hingga saat ini, ada sejumlah surat suara yang rusak. Namun untuk jumlahnya belum dapat disampaikan.

“Kalau untuk jumlahnya masih belum bisa kita informasikan karena masih ada aturan terkait surat suara yang betul-betul tidak bisa digunakan,” tutupnya.