Polres Pamekasan Tangkap Wartawan Pelaku Pemerasan Kepala Desa, Modusnya Ancam Bikin Berita
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan wartawan yang melakukan pemerasan. (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

Bagikan:

PAMEKASAN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan terhadap wartawan yang melakukan pemerasan pada seorang kepala desa di wilayah itu.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp4 juta dari hasil pemerasan yang dilakukan wartawan dari salah satu media daring tersebut.

"Yang bersangkutan yang kita lakukan OTT ini berinisial VR dan aksi tersangka dilakukan di salah satu kafe di Pamekasan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dilansir ANTARA, Kamis, 1 Februari.

Penangkapan wartawan media daring ini bermula saat Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Pamekasan, bernama Muhlis mengeluhkan kepada anggota Polres Pamekasan mengenai ada orang yang mengaku sebagai wartawan meminta uang Rp4 juta.

Pelaku yang mengaku sebagai salah satu anggota paguyuban wartawan lokal di Kabupaten Pamekasan itu meminta uang Kepala Desa Somalang Muhlis karena menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek desa.

"Jika tidak diberi uang maka oknum wartawan itu mengancam akan menaikkan berita proyek di Desa Somalang ke media tempatnya bekerja," kata Kapolres.

Atas keluhan kepala desa itu, Polres Pamekasan selanjutnya menerjunkan personel berpakaian preman ke lokasi yang telah ditentukan.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan saat pelaku berada di lokasi kejadian dan menerima uang sesuai permintaan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

see_also]

- https://voi.id/berita/353453/kpk-bakal-terbitkan-sprindik-baru-di-kasus-wamenkumham

- https://voi.id/berita/353456/mahfud-beberkan-pertemuan-dengan-jokowi-kita-tersenyum-bercerita-masa-lalu

- https://voi.id/berita/353452/hashim-prabowo-nggak-bakal-mundur-cukup-pak-mahfud-saja

- https://voi.id/berita/353442/mahfud-temui-presiden-jokowi-serahkan-surat-pengunduran-diri

- https://voi.id/berita/353437/survei-indikator-warga-nu-dukung-capres-pilihan-jokowi

[/see_also]

 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam mengatakan kasus pemerasan itu telah mencederai nama baik wartawan yang profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

"Ini mencemarkan nama baik dan profesi wartawan. Karena itu, kami meminta yang bersangkutan diusut hingga tuntas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Anam.

Terkait