Kemendagri Kawal Hak Penyandang Disabilitas Mencoblos di Pemilu 2024
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mengawal isu strategis terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Plh. Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri (Polhupemdagri) Gatot Tri Laksono mengatakan upaya tersebut guna memastikan partisipasi yang setara bagi semua warga negara Indonesia.

"Kegiatan pemilu yang sudah berlangsung sekian lama, kami nyaris menyoroti dari sisi penyandang disabilitas. Mungkin angkanya tidak signifikan berpengaruh, tetapi dari hak-hak sipil HAM pemilu ini menjadi penting diapresiasi semua pihak," kata Gatot dilansir ANTARA, Senin, 12 Februari.

Berdasarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 12 tentang HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu yang diterbitkan oleh Komnas HAM, terdapat 19 kelompok rentan dalam pemilu, salah satunya adalah penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas terdiri atas penyandang disabilitas sensorik, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, dan penyandang disabilitas mental.

Gatot menjelaskan bahwa penyandang disabilitas rentan mengalami diskriminasi dan stigma di tengah masyarakat. Hal itu terjadi karena minimnya akses terhadap hak-hak kepemiluan.

Ia lantas mencontohkan hak atas informasi dan hak berpartisipasi serta minimnya ketersediaan instrumen pemilu yang ramah penyandang disabilitas.

"Secara hak pilih, hak partisipasi warga, penyandang disabilitas tetap diakomodasi, tetapi bagaimana pelaksanaannya? Ini perlu didalami lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim menyebutkan berbagai langkah konkret telah diambil pemerintah untuk menjamin bahwa hak-hak dasar penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 terpenuhi dengan baik.

Berapa upaya tersebut, kata dia, di antaranya melakukan pendampingan bagi penyandang disabilitas di tempat pemungutan suara (TPS), serta menyediakan TPS ramah disabilitas atau yang mudah diakses.

Nurhasim mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan informasi terkait dengan Pemilu 2024 dapat diakses dengan mudah oleh semua warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Hal itu, kata dia, sudah tercermin dari penerjemahan materi-materi kampanye ke dalam bahasa isyarat dan penyediaan informasi dalam format braille. Selain itu, juga penggunaan teknologi aksesibilitas untuk memastikan bahwa situs web dan aplikasi terkait dengan pemilu dapat diakses oleh berbagai jenis disabilitas.

Terkait dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut, dia mengajak seluruh pihak untuk saling bekerja sama agar harapan mewujudkan Pemilu 2024 yang ramah terhadap penyandang disabilitas dapat terlaksana. Dukungan tersebut juga harus diberikan dari anggota keluarga terdekat.

"Hal ini berkaitan dengan hak, perlindungan hak, konteks HAM perlindungan data. Biasanya keluarganya malu, apakah memang ada kebijakan yang melindungi data mereka? Ini perlu terus diperhatikan," pungkasnya.