Kemendikbudristek Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Gedung di Universitas Pancasila (univpancasila.ac.id)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah melakukan penyelidikan dan tindak lanjut atas kasus dugaan pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH.

"Saat ini kasus tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemendikbudristek untuk mengumpulkan bukti-bukti. Jadi berdasarkan laporan masyarakat saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pada kasus ini," kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof Nizam ketika dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari.

Tindak lanjut kasus ini akan ditempuh oleh Kemendikbudristek melalui satuan tugas (satgas) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, termasuk perlindungan dan hak korban menjadi utama.

"Kementerian melakukan tindak lanjut sesuai Permendikbudristek tentang PPKS. Biasanya bersama dengan LLDIKTI dan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi," ungkap dia.

Dijelaskan, bahwa investigasi ini akan berbeda dengan kepolisian. Sebagai aparat keamanan negara, mereka sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” terangnya.

Sementara penanganan yang wajib dilakukan perguruan tinggi meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban melalui Satgas PPKS.

Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual terhadap pegawainya RZ.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan terkait kasus ini teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh rektor Universitas Pancasila.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ETH, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir.